KEBIJAKAN
Whistleblowing System Dishub Banjarbaru
Kebijakan Whistleblowing System
WBS TO THE DISHUB
Pengelolaan perusahaan harus berdasarkan pada prinsip dan ketentuan-ketentuan pengelolaan perusahaan terbuka, memperhatikan batasan etika bisnis yang berlaku serta berlandaskan pada praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), khususnya dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi dalam pengelolaan perusahaan.
BNI memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan budaya kerja dan sikap kerja perusahaan khususnya Nilai Budaya Integritas.
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan reputasi dan citra, BNI mendorong partisipasi Insan BNI untuk memanfaatkan jalur penyelesaian internal dalam pelaporan pelanggaran di lingkungan perusahaan serta mempertimbangkan secara seksama sebelum memutuskan untuk melakukan pemanfaatan jalur eksternal.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, bagi Insan BNI, BNI menyediakan sarana pelaporan pelanggaran yang bersifat independen dan rahasia serta memiliki mekanisme perlindungan Pelapor.
BNI melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui Whistleblowing System (selanjutnya disingkat �WBS�)
Setiap Insan BNI dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan BNI lainnya yang terjadi di lingkungan BNI sesuai dengan bentuk tindak pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS.
BNI memberikan perlindungan terhadap pekerjaan, fisik, remunerasi dan fasilitas pekerjaan yang diterima Pelapor yang beritikad baik. Dalam hal tertentu, Pelapor dapat diberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam skema Perlindungan Hukum dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan.
Penerapan WBS bertujuan untuk:
Telepon | : | (0511) 6749034 |
Website | : | http://dishub.banjarbarukota.go.id/ |
: | dbjbkota@gmail.com | |
SMS | : | + 62-853-5221-1165 |
Surat | : | Jl. Jenderal Sudirman No. 3 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan |
Contoh:
Melakukan tindakan/perbuatan pelanggaran yang diancam sanksi menurut ketentuan hukum yang berlaku baik internal maupun eksternal.
Contoh:
Situasi dimana anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite, pegawai tetap/non tetap/outsourcing (Insan BNI) karena kedudukan, jabatan atau wewenang yang dimilikinya di BNI mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi tugas yang diamanatkan oleh BNI secara objektif, sehingga menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan/atau keluarga dengan kepentingan ekonomis BNI.
Contoh:
Menerima sesuatu dalam bentuk apapun dan berapapun jumlah/nilainya dari pihak lain terkait dengan jabatan/wewenang/ tanggung jawabnya di BNI
Contoh:
Perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Insan BNI yang tidak dapat dibenarkan secara etika yang berlaku seperti pelanggaran kepada Code of Conduct BNI.
Contoh:
Sanksi dapat diberikan kepada Pelapor apabila terbukti bahwa laporan yang disampaikan ternyata fitnah dan terbukti bahwa laporan yang disampaikan mempunyai tujuan lain yang menyimpang dari maksud dan tujuan Kebijakan WBS. Sanksi dimaksud mengacu pada ketentuan yang berlaku di BNI.
Telepon:
(0511) 6749034
SMS dan WhatsApp:
+ 62-853-5221-1165
Email:
dbjbkota@gmail.com
Website:
http://dishub.banjarbarukota.go.id/
Kirim Surat:
Jl. Jenderal Sudirman No. 3
Kota Banjarbaru
Kalimantan Selatan
(Download formulir laporan pelanggaran disini)