WBS

PELANGGARAN

WBS

Whistleblowing System Dishub Banjarbaru

Social Buttons by SmartLazyCoding.com

 

Pelayanan Whistleblowing

Apa yang perlu dilaporkan?


Jika anda melihat atau mencurigai situasi atau kejadian seperti:


  1. Kecurangan

    Kecurangan adalah suatu perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap keuangan negawa perbuatan yang dipersamakan lainnya;

    Contoh dari tindakan kecurangan:

    1. membuat dan/atau menggunakan dan/atau memberikan dan/atau mengubah dan/atau menyalin dan/atau menggandakan data dan/atau keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga merugikan negara dan/atau masyarakar;
    2. menyalahgunakan/mengambil tanpa alasan hak uang/barang/data/dokumen di lingkungan kerja;
    3. melakukan kegiatan diuar tugas yang menggunakan fasilitas milik pemerintah.

  2. Pelanggaran hukum & peraturan

    Pelanggaran hukum & peraturan adalah sebuah situasi dimana insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melakukan tindakan/perbuatan pelanggaran yang diancam sanksi menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik internal maupun eksternal.

    Contoh dari tindakan pelanggaran hukum & peraturan:

    1. bertindak di luar kewenangan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain (internal);
    2. terlibat dalam jaringan pengedar obat-obat terlarang dan psikotropika (eskternal);
    3. perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas pencucian uang (eksternal);
    4. melakukan perbuatan yang melanggar sistim dan prosedur yang diatur dalam pedoman dan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian bagi negara;
    5. melakukan praktek percaloaan;
    6. menyampaikan dokumenrahasia negara kepada pihak lain yang diluar kewenangannya

  3. Penyuapan/Gratifikasi

    Penyuapan/Gratifikasi adalah tindakan menerima sesuatu dalam bentuk apapun dan berapapun jumlah/nilainya dari pihak terkait dengan jabatan/wewenang/tanggung jawabnya.

    Contoh dari tindakan penyuapan/gratifikasi:

    menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi/golongan/pihak lain.


  4. Benturan kepentingan

    Benturan kepentingan adalah sebuah situasi dimana anggota kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala UPT, kepala seksi, kasubbag pegawai tetap/tidak tetap/outsourcing (insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru) karena kedudukan, jabatan, atau wewenang yang dimilikinya di Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi tugas yang diamanatkan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru secara objektif, sehingga menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan/atau keluarga dengan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.

    Contoh dari tindakan benturan kepentingan:

    penggunaan fsilitas dinas untuk kepada diri sendiri/keluarga yang terindikasi melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara atau melanggar asa kepatutan, secara ekonomis pemberian keputusan penunjukan pihak tertentu sebagai penyedia barang/jasa, dimana insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru tersebut mempunyai kepentingan ekonomis pada pihak yang ditunjuk tersebut.


  5. Kelakuan tidak etis

    perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang tidak dapat dibenarkan secara etika yang berlaku seperti pelanggaran terhadap code of conduct BNI.

    Contoh dari kelakuan tidak etis:

    1. tidak menjaga rahasia bank dan rahasia jabatan sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru;
    2. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
    3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika dan/atau zat adiktif lainnya.



Informasi yang perlu diberikan saat melaporkan pelanggaran termasuk:

  1. Siapa yang terlibat?
  2. Siapa saksinya?
  3. Kapan dan dimana pelanggaran ini terjadi?
  4. Apakah ada bukti-bukti?
  5. Apakah ada uang atau aset terlibat?
  6. Seberapa sering masalah ini terjadi?


Laporkan:

BUAT LAPORAN
  1. Kecurangan
  2. Pelanggaran hukum atau peraturan
  3. Penyuapan/Gratifikasi
  4. Benturan kepentingan
  5. Kelakuan tidak etis


Atau Melalui:

Telepon:
(0511) 6749034

SMS dan WhatsApp:
+ 62-853-5221-1165

Email:
dbjbkota@gmail.com

Website:
http://dishub.banjarbarukota.go.id/

Kirim Surat:
Jl. Jenderal Sudirman No. 3
Kota Banjarbaru
Kalimantan Selatan

(Download formulir laporan pelanggaran disini)

Copyright © maria creatif | Powered by Blogger