PELANGGARAN
Whistleblowing System Dishub Banjarbaru
Pelayanan Whistleblowing
Apa yang perlu dilaporkan?
Jika anda melihat atau mencurigai situasi atau kejadian seperti:
Kecurangan adalah suatu perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap keuangan negawa perbuatan yang dipersamakan lainnya;
Contoh dari tindakan kecurangan:
Pelanggaran hukum & peraturan adalah sebuah situasi dimana insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melakukan tindakan/perbuatan pelanggaran yang diancam sanksi menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik internal maupun eksternal.
Contoh dari tindakan pelanggaran hukum & peraturan:
Penyuapan/Gratifikasi adalah tindakan menerima sesuatu dalam bentuk apapun dan berapapun jumlah/nilainya dari pihak terkait dengan jabatan/wewenang/tanggung jawabnya.
Contoh dari tindakan penyuapan/gratifikasi:
menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi/golongan/pihak lain.
Benturan kepentingan adalah sebuah situasi dimana anggota kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala UPT, kepala seksi, kasubbag pegawai tetap/tidak tetap/outsourcing (insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru) karena kedudukan, jabatan, atau wewenang yang dimilikinya di Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi tugas yang diamanatkan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru secara objektif, sehingga menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan/atau keluarga dengan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan.
Contoh dari tindakan benturan kepentingan:
penggunaan fsilitas dinas untuk kepada diri sendiri/keluarga yang terindikasi melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara atau melanggar asa kepatutan, secara ekonomis pemberian keputusan penunjukan pihak tertentu sebagai penyedia barang/jasa, dimana insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru tersebut mempunyai kepentingan ekonomis pada pihak yang ditunjuk tersebut.
perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh insan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang tidak dapat dibenarkan secara etika yang berlaku seperti pelanggaran terhadap code of conduct BNI.
Contoh dari kelakuan tidak etis:
Informasi yang perlu diberikan saat melaporkan pelanggaran termasuk:
Telepon:
(0511) 6749034
SMS dan WhatsApp:
+ 62-853-5221-1165
Email:
dbjbkota@gmail.com
Website:
http://dishub.banjarbarukota.go.id/
Kirim Surat:
Jl. Jenderal Sudirman No. 3
Kota Banjarbaru
Kalimantan Selatan
(Download formulir laporan pelanggaran disini)