Pelayanan Whistleblowing
Tentang Whistleblowing Dinas Perhubungan
Pelayanan Whistleblowing Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru adalah pelayanan yang memberikan anda kesempatan untuk melaporkan pelanggaran dengan tanpa memberitahukan identitas dari pelapora.
Pelayanan Whistleblowing termasuk:
- Saluran pelaporan pelanggaran yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda, terdiri dari: telepon, faksimili, situs internet, email, SMS dan kotak pos khusus sebagai sarana bagi karyawan untuk melaporkan pelanggaran;
- pendidikan dan pelatihan untuk pegawai mengenai kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran;
meningkatkan kesadaran pegawai akan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system;
- pelaporan kejadian secara berkala kepada pimpinan yang ditunjuk dalam organisasi rekomendasi untuk tindakan perbaikan.
Laporkan:
BUAT LAPORAN
- Kecurangan
- Pelanggaran hukum atau peraturan
- Penyuapan/Gratifikasi
- Benturan kepentingan
- Kelakuan tidak etis
Atau Melalui:
Telepon:
(0511) 6749034
SMS dan WhatsApp:
+ 62-853-5221-1165
Email:
dbjbkota@gmail.com
Website:
http://dishub.banjarbarukota.go.id/
Kirim Surat:
Jl. Jenderal Sudirman No. 3
Kota Banjarbaru
Kalimantan Selatan
(Download formulir laporan pelanggaran disini)